
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES POTENSI AKADEMIK
SIPENCATAR TAHUN AKADEMIK 2017
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir 90 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta mengenakan kemeja putih dan celana/rok panjang berwarna gelap (tidak diperbolehkan berbahan jeans)
c. Peserta wajib membawa kartu identitas diri (KTP/KK/Kartu Pelajar) dan kartu peserta yang dicetak berwarna;
d. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
e. Peserta harus melakukan verifikasi kartu peserta sebelum memasuki ruangan;
f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia saat sudah berada di dalam ruangan;
g. Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan peserta yang terlambat tidak mendapatkan penambahan waktu;
h. Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, kartu identitas diri, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang ujian;
j. Peserta didalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :
1) Buku-buku dan catatan lainnya
2) Kalkulator/alat bantu hitung, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint;
3) Makanan dan minuman;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
k. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;
3) Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
4) Memberi/menerima bantuan dalam menjawab soal;
5) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
6) Mengganti atau digantikan oleh orang lain;
7) Keluar ruangan, kecuali ijin dan pengawasan dari Panitia
8) Merokok di dalam ruang ujian.
l. Peserta dilarang menggunakan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh Panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
b. Peserta seleksi yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Jakarta, Mei 2017
SEKRETARIS BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN
SELAKU KETUA SIPENCATAR
M. YUGIHARTIMAN