Pengaturan untuk membawa Liquid, Aerosol dan Gels pada seluruh penerbangan internasional di Indonesia berasal dari Surat ICAO Nomor : AS 8/11-06/100 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs. Dimana surat ini merekomendasikan untuk setiap penumpang pada penerbangan internasional hanya dapat membawa barang bawaan ke dalam kabin (cabin baggage) yang memiliki bahan dasar yang berasal dari Liquid, Aerosol dan Gels maximum 100 ml per kemasan.
Indonesia merupakan salah satu dari Negara anggota ICAO, dengan adanya Surat Rekomendasi dari ICAO berdasarkan Surat ICAO Nomor : AS 8/11-06/100 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs. Sehingga pada tanggal 6 Maret 2007 Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosol ans Gels) yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional sebagai regulasi nasional untuk menyesuaikan Surat ICAO Nomor : AS 8/11-06/100 dapat diberlakukan di Indonesia.
Regulasi tentang Liquid, Aerosol danGels
Penumpang pesawat udara internasional dapat membawa liquid, aerosol dan gels ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. liquid, aerosol dan gels yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/43/III/2007 tanggal 6 Maret 2007 yaitu dapat berupa :
- Minuman
- Perlengkapan kosmetik
- Obat – obatan
- Keperluan sehari – hari dan lain – lain
Serta segala bentuk liquid, aerosol dan gels yang mengandung bahan kimia berbahaya. liquid, aerosol dan gels yang menjadi barang bawaan penumpang tersebut dapat :
- Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam Bandar udara
- Diperoleh atau dibeli pada took bebas bea (duty free shop) di dalam Bandar udara dan / atau pesawat udara.
Liquid, aerosol dan gels yang boleh dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Kapasitas wadah atau tempat liquid, aerosol dan gels maksimum 100ml per kemasan atau ukuran sejenis.
- Wadah berisi liquid, aerosol dan gels tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan ukuran 30cm x 40cm dengan kapasitas 1000ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegelulang.
- Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diperbolehkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastic transparan yang berisi liquid, aerosol dan gels.
Tetapi perlu diingat bahwa persyaratan liquid, aerosol dan gels ini tidak berlaku pada :
- Obat – obatan medis
- Makanan / minuman / susu bayi
- Makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus
Prosedur membawa Liquid, Aerosol dan Gels sebagai barang bawaan penumpang
Pada setiap terminal penumpang seluruh Bandar udara internasional terdapat konsesioner (penyewa) berupa took bebas bea (duty free shop) yang berperan sebagai penjual makanan, minuman, souvenir dll. Berdasarkan pengamatan dilapangan tidak jarang bahwa barang – barang tersebut berupa Liquid, Aerosol dan Gels. Sebagai contoh tidak sedikit warga Negara asing sebagai penumpang pesawat udara pada penerbangan internasional yang membeli Alcohol (minuman keras) dengan kemasan lebih dari 100 ml.
Untuk itu setiap penyelenggara Bandar udara berdasarkan SKEP/43/III/2007 dapat mengatur seluruh penumpang pesawat udara internasional dipastikan dapat membawa Liquid, Aerosol dan Gels sebagai barang – barang keperluan sehari – hari. Adapun prosedur yang diberlakukan penyelenggara Bandar Udara Internasional agar para penumpang dapat membawa Liquid, Aerosol dan Gels yang mereka bawa sebagai keperluan sehari – hari sebagai cabin baggage adalah sebagai berikut :
- Dapat menunjukkan bukti pembelian (struck pembelian). Hal ini dimaksudkan agar pihak penyelenggara Bandar udara melalui divisi Aviation Security dapat memastikan bahwa barang – barang berupa Liquid, Aerosol dan Gels yang telah dibeli penumpang benar – benar berasal dari dalam terminal yang sudah diperiksa keamanananya sebelum memasuki terminal penumpang internasional dan tidak dibeli dari luar terminal penumpang internasional.
- Kantong plastik transparan berukuran 30 cm x 40 cm. Setiap barang dalam bentuk Liquid, Aerosol dan Gels harus dimasukkan dalam kantong plastik tranasparan yang menandakan barang – barang tersebut telah diperiksa dan dapat diangkut kedalam kabin pesawat udara, Kantong plastik transparan ini disediakan oleh penyelenggara Bandar udara.
- Segel kemasan masih baik. Barang – barang berupa Liquid, Aerosol dan Gels harus dipastikan segel pada kemasan masih dalam kondisi baik dan tidak rusak. Hal ini untuk memastikan Liquid, Aerosol dan Gels yang dibawa sesuai wujud aslinya tidak berupa komponen – komponen lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Dititipkan kepada cabin crew (Khusus Alcohol). Hal ini dimaksudkan agar seorang penumpang yang membawa minuman beralcohol yang berupa Liquid tidak terlalu banyak meminum minuman tersebut yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penumpang tersebut kehilangan kesadarannya dalam kabin sehingga dapat mengancam kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dengan sosialisasi SKEP/43/III/2007 ini harapannya tidak terulang kembali kejadian ironis dimana ada saja warga negara Indonesia yang kurang mengetahui adanya aturan SKEP/43/III/2007 sehingga merasa terbebani dengan adanya aturan pembatasan untuk membawa barang – barang keperluan sehari – hari berupa Liquid, Aerosol dan Gels yang akan dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara (cabin baggage).