logo

  • HOME
  • TENTANG
    • Profil
    • Sejarah
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Unsur Pimpinan
    • Lambang STPI
  • AKADEMIK
  • JURUSAN
    • Penerbang
    • Teknik Penerbangan
    • Keselamatan Penerbangan
    • Manajemen Penerbangan
  • KETARUNAAN
    • Korps Resimen Taruna
    • Dewan Musyawarah Taruna
  • FASILITAS
    • Fasilitas Diklat
    • Fasilitas Penunjang
  • PHOTO GALERI
  • DOWNLOAD
facebook
twitter


Korps Resimen Taruna

Resimen Korps Taruna (MENKORPSTAR) adalah unsur pelaksana kebiajakan Dewan Musyawarah Taruna (DEMUSTAR). Organisasi taruna ini mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dalam ilmu seni, sosial, budaya dan olah raga.

Fungsi Resimen Korps Taruna adalah sebagai wahana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstrakurikuler di lingkungan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.

Keanggotaan dan kepengurusan Resimen Korps Taruna :

  1. Keanggotaan Resimen Korps Taruna terdiri atas seluruh Taruna yang terdaftar mengikuti pendidikan dan pelatihan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
  2. Tata kerja kepengurusan Resimen Korps Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Taruna Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Resimen Korps Taruna ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
  4. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus Resimen Korps Taruna bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia melalui Pembantu Ketua III Bidang Ketarunaan.

COPYRIGHT 2012 - STPI CURUG
Supported by Tangerangmaya